Sejarah Timbulnya Negara Pancasila di Indonesia
Proses perumusan identitas nasional
Indonesia membutuhkan perjuangan dan waktu yang panjang di sidang-sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia. Nilai-nilai sila-sila Pancasila yang disepakati bukan
hasil ciptaan para pemimpin kemerdekaan, tetapi ditemukan dari latar belakang
kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang dalam
dan penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup
yang luas. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
dan agama-agama bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur
nilai yang terdapat di dalam Pancasila lama sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
Unsur-unsur nilai Pancasila diamalkan di dalam adat istiadat, kebudayaan dalam
arti luas, dan agama-agama. Bangsa Indonesia sudah ber-Pancasila ketika belum
bernegara Republik Indonesia. Meskipun beraneka ragam bentuk dan
keadaan-keadaan suku-suku bangsa dalam hal adat istiadat, kebudayaan dalam arti
luas, dan keagamaan, tetapi di dalamnya terdapat kesamaan unsur-unsur nilai
tertentu. Unsur-unsur yang terdapat dalam Pancasila sudah terdapat sebagai
nilai-nilai dan asas-asas adat istiadat, kebudayaan, agama-agama, dan setelah
bernegara ditambahkan kedudukan baru sebagai asas kenegaraan. Bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam tri prakara, yaitu dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki,
maka tidak ada pertentangan antara asas Pancasila kenegaraan, adat kebudayaan,
dan religius. Ketiga-tiganya saling memperkuat. Pancasila sebagai nilai dan
asas kehidupan adalah cita-cita hidup bersama yang seharusnya diamalkan dan
diaktualisasikan. Pengamalan dan aktualisasi Pancasila tidak hanya dalam
lapangan hidup kenegaraan, tetapi juga dalam lapangan adat, kebudayaan,
keagamaan, termasuk lingkungan usaha pihak negara. Sebaliknya pemeliharaan dan
perkembangan adat, kebudayaan, agama-agama tidak boleh bertentangan dengan
hidup kenegaraan (Notonagoro, 1971).
Asal mula Pancasila sebagai dasar negara
dapat dirumuskan dari empat macam sebab. Pertama, asal mula bahan (causa
materialis) Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Kedua, asal mula bentuk
atau bangun (causa formalis) adalah Ir. Soekamo bersama-sama dengan anggota
lain Panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Asal mula tujuan (causa finalis) adalah sebagai calon dasar filsafat
negara. Ketiga, asal mula sambungan baik dalam anti asal mula bentuk atau
bangun dan asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara
adalah sembilan orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang menyusun rencana Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
tempat terdapatnya Pancasila, dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang mengesahkan rencana tersebut dengan perubahan.
Keempat, asal mula karya (causa effisien) adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yang
sebelumnya sebagai calon dasar filsafat Negara (Notonagoro, 1971 32-33).
Kesepakatan nasional yang telah dicapai
melalui usaha dan waktu yang panjang tersebut telah mendorong ditetapkannya isi
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu pada
pasal-pasal 35, 36A, 36B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan Identitas Nasional bagi
negara-bangsa Indonesia. Pasal 35: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih. Pasal 36: Bahasa Nasional Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A:
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B: Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Ketentuan Bendera Negara Indonesia,
Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur lebih
lanjut dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Konsep Identitas
Nasional yang dimaknai sebagai ciri-ciri khas yang ditampilkan dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut hanyalah hal-hal
yang tampak secara lahiriah artinya belum menunjukkan identitas kepribadian
selengkapnya. Makna Identitas Nasional adalah ciri-ciri khas bangsa Indonesia
lahiriah dan psikis atau batiniah. Ciri-ciri khas bangsa Indonesia psikis atau
jiwa bangsa merupakan lapis pertama, terdalam, inti yang menentukan karakter
atau kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian atau jiwa suatu bangsa secara
historis pada awalnya diartikan sama dengan cultural identity. Permasalahan
cultural identity pada mulanya timbul di benua Eropa pada abad ke-19 dan
dipelopori oleh masyarakat Jerman. Cultural identity yang berarti kepribadian
secara mental-spiritual dewasa ini dirasakan sebagai hal yang sangat penting di
seluruh dunia. Kepribadian mental-spiritual dianggap esensial untuk eksistensi
suatu bangsa, apabila bangsa bersangkutan ingin berdaulat, bukan hanya secara
faktual fisik, melainkan juga berdaulat secara mental-spiritual.
Kepribadian bangsa atau cultural
identity menjadi sangat penting bagi negara-negara berkembang untuk menjaga
eksistensi dan keutuhannya, karena pengaruh modernisasi dan globalisasi.
Kepribadian bangsa atau cultural identity akan mengakibatkan bangsa
bersangkutan menjadi lebih mampu menyerap dan mengolah pengaruh kebudayaan dari
luar sesuai dengan watak dan kebutuhan kepribadiannya. Kemampuan mengolah
pengaruh kebudayaan dari luar dapat disebut ketahanan, terutama ketahanan di bidang
budaya atau ketahanan bangsa, yaitu ketahanan nasional masing-masing bangsa.
Suatu bangsa karena memiliki ketahanan nasional, maka akan lebih mampu untuk
bertahan menghadapi ancaman pengaruh kebudayaan dari luar. Bangsa yang
bersangkutan akan mampu menyerap pengaruh baru yang cocok dan menolak pengaruh
baru yang tidak cocok (Ayatrohaedi, 1985).
Bangsa Indonesia sangat berkepentingan
dengan permasalahan cultural identity tersebut. Negara Indonesia mempunyai
wilayah yang luas sekali dan bermacam-macam kesukuannya dengan adat-istiadat,
bahasa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda. Cultural identity di Indonesia
menjadi permasalahan yang sangat peka dan perlu konsep yang dapat dijadikan
dasar untuk menghindari bahaya penerapan paham cultural identity secara
berlebih-lebihan.
Persatuan Indonesia mempunyai peranan
historis sebagai faktor kunci perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sifat kesatuan
kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat proklamasi menjadi sifat
mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan.
Susunan wilayah Indonesia atas kepulauan yang sangat besar jumlahnya dan
luasnya, serta susunan bangsa Indonesia atas suku-suku bangsa, beraneka ragam
bentuk sifat susunan keluarga dan masyarakatnya, adat istiadatnya, kesusilaannya,
kebudayaannya, hukum adatnya, dan tingkat hidupnya. Keadaan yang beragam
tersebut masih ditambah dengan golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan
kewarganegaraan orang asing tulen. Keadaan tersebut masih ditambah lagi adanya
berbagai agama dan kepercayaan hidup, maka makin menjadi besar perbedaan yang
terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Keadaan tersebut ditambah
lagi dengan sumber perbedaan, yaitu ideologi-ideologi politik yang jumlahnya
dapat melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan. Keberagaman
tersebut masih ditambah lagi aksentuasi atau tekanan pertumbuhan kesukuan ke arab
salah rasa, salah harga diri, salah sikap sebagai akibat jaman penjajahan.
Semua faktor tersebut merupakan bekal persatuan dan kesatuan yang mengandung
rintangan-rintangan yang sampai sekarang belum dapat diatasi. Kesadaran tentang
potensi tersebut adalah baik, karena membuat sadar untuk selalu merealisasikan
sumpah pemuda, yaitu satu bangsa, satu nusa, dan satu bahasa. Kesadaran tentang
keberagaman tersebut sebagai penjelmaan persatuan Indonesia masih ada satu hal
yang penting, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan suatu
keseimbangan, yang tentu akan berubah-ubah bentuknya, tetapi tetap dalam
dasarnya, yaitu dalam segala perbedaan tersebut (Notonagoro, 1980).[1]
B.
Geopolitik
Indonesia
“Geopolitik” kata ini berasal dari
politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat.
Geopolitik bisa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik secara
tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis.
Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran
strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam
sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan
geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan
hubungan antara darat dan laut kemampuan.
C.
Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Konsep Dasar Wawasan Nusantara
Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri Kehidupan suatu bangsa dan
negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis.
Karena itu, wawasan itu harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar
kejayaannya. Wawasan nasional Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan
oleh adanya konsep geopolitik.
D. Konsep Geopolitik
E.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
Berikut
adalah Latar Belakang Wawasan Nusantara.
a.
Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai pada pancasila memiliki
dasar pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai itu yakni: Penerapan Hak.
1. Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan untuk berlatih sesuai dengan agama mereka.
2. Sebagai kepentingan umum daripada kelompok dan individu.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus dan konsultasi.
b.
Aspek
Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi adalah fenomena yang
dapat diperhitungkan, sebab Indonesia memiliki kekayaan suku bangsa dan Sumber
Daya Alam (SDA).
c.
Aspek
Sosial Budaya
Indonesia memiliki ratusan suku bangsa
yang memiliki adat istiadat, bangsa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda,
sehingga kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik.
d.
Aspek
Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan persepsi Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak ingin terulangnya perpecahan di dalam Negara Indonesia. Hal ini karena kemerdekaan
yang telah dicapai oleh rakyat Indonesia adalah hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri sangat tinggi. Jadi, semangat ini harus
dipertahankan untuk persatuan nasional dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
A.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara yang diyakini
kebenarannya oleh masyarakat untuk mewujudkan dan mencapai suatu tujuan
nasional.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
B.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki berfungsi
sebagai pedoman, dorongan, rambu-rambu serta
motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan
tindakan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
C.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu :
D.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi wawasan nusantara bertujuan
untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
a.
Implementasi
dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.
Implementasi
dalam Kehidupan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
c.
Implementasi
dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya
Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
d.
Implementasi
dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membangun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
[1] Lasiyo,
Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas
Terbuka, 2019), Modul 5, 5.7-5.10
[2] Aris Kurniawan, “Pengertian Geopolitik – Sejarah, Indonesia,
Wawasan, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, Latar belakang, Contoh, Para Ahli” ( https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-geopolitik/), diakses pada 15 Oktober
2020 pukul 23.05
[3] Wikipedia, “Geopolitik di Indonesia” (https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia#Implementasi_Wawasan_Nusantara) diakses pada 15 Oktober
2020 pukul 23.13







0 komentar:
Posting Komentar