Rabu, 21 Oktober 2020

Sejarah Timbulnya Negara Pancasila di Indonesia

 

Sejarah Timbulnya Negara Pancasila di Indonesia


        SEJARAH PERUMUSAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA


Sumber: You Tube Author: BPPK Kemenkeu RI


Proses perumusan identitas nasional Indonesia membutuhkan perjuangan dan waktu yang panjang di sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Nilai-nilai sila-sila Pancasila yang disepakati bukan hasil ciptaan para pemimpin kemerdekaan, tetapi ditemukan dari latar belakang kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur nilai yang terdapat di dalam Pancasila lama sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Unsur-unsur nilai Pancasila diamalkan di dalam adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan agama-agama. Bangsa Indonesia sudah ber-Pancasila ketika belum bernegara Republik Indonesia. Meskipun beraneka ragam bentuk dan keadaan-keadaan suku-suku bangsa dalam hal adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan keagamaan, tetapi di dalamnya terdapat kesamaan unsur-unsur nilai tertentu. Unsur-unsur yang terdapat dalam Pancasila sudah terdapat sebagai nilai-nilai dan asas-asas adat istiadat, kebudayaan, agama-agama, dan setelah bernegara ditambahkan kedudukan baru sebagai asas kenegaraan. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tri prakara, yaitu dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki, maka tidak ada pertentangan antara asas Pancasila kenegaraan, adat kebudayaan, dan religius. Ketiga-tiganya saling memperkuat. Pancasila sebagai nilai dan asas kehidupan adalah cita-cita hidup bersama yang seharusnya diamalkan dan diaktualisasikan. Pengamalan dan aktualisasi Pancasila tidak hanya dalam lapangan hidup kenegaraan, tetapi juga dalam lapangan adat, kebudayaan, keagamaan, termasuk lingkungan usaha pihak negara. Sebaliknya pemeliharaan dan perkembangan adat, kebudayaan, agama-agama tidak boleh bertentangan dengan hidup kenegaraan (Notonagoro, 1971).

Asal mula Pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan dari empat macam sebab. Pertama, asal mula bahan (causa materialis) Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Kedua, asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) adalah Ir. Soekamo bersama-sama dengan anggota lain Panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Asal mula tujuan (causa finalis) adalah sebagai calon dasar filsafat negara. Ketiga, asal mula sambungan baik dalam anti asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara adalah sembilan orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menyusun rencana Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengesahkan rencana tersebut dengan perubahan. Keempat, asal mula karya (causa effisien) adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yang sebelumnya sebagai calon dasar filsafat Negara (Notonagoro, 1971 32-33).

Kesepakatan nasional yang telah dicapai melalui usaha dan waktu yang panjang tersebut telah mendorong ditetapkannya isi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu pada pasal-pasal 35, 36A, 36B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan Identitas Nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Pasal 35: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36: Bahasa Nasional Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B: Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Konsep Identitas Nasional yang dimaknai sebagai ciri-ciri khas yang ditampilkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah artinya belum menunjukkan identitas kepribadian selengkapnya. Makna Identitas Nasional adalah ciri-ciri khas bangsa Indonesia lahiriah dan psikis atau batiniah. Ciri-ciri khas bangsa Indonesia psikis atau jiwa bangsa merupakan lapis pertama, terdalam, inti yang menentukan karakter atau kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian atau jiwa suatu bangsa secara historis pada awalnya diartikan sama dengan cultural identity. Permasalahan cultural identity pada mulanya timbul di benua Eropa pada abad ke-19 dan dipelopori oleh masyarakat Jerman. Cultural identity yang berarti kepribadian secara mental-spiritual dewasa ini dirasakan sebagai hal yang sangat penting di seluruh dunia. Kepribadian mental-spiritual dianggap esensial untuk eksistensi suatu bangsa, apabila bangsa bersangkutan ingin berdaulat, bukan hanya secara faktual fisik, melainkan juga berdaulat secara mental-spiritual.

Kepribadian bangsa atau cultural identity menjadi sangat penting bagi negara-negara berkembang untuk menjaga eksistensi dan keutuhannya, karena pengaruh modernisasi dan globalisasi. Kepribadian bangsa atau cultural identity akan mengakibatkan bangsa bersangkutan menjadi lebih mampu menyerap dan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar sesuai dengan watak dan kebutuhan kepribadiannya. Kemampuan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar dapat disebut ketahanan, terutama ketahanan di bidang budaya atau ketahanan bangsa, yaitu ketahanan nasional masing-masing bangsa. Suatu bangsa karena memiliki ketahanan nasional, maka akan lebih mampu untuk bertahan menghadapi ancaman pengaruh kebudayaan dari luar. Bangsa yang bersangkutan akan mampu menyerap pengaruh baru yang cocok dan menolak pengaruh baru yang tidak cocok (Ayatrohaedi, 1985).

Bangsa Indonesia sangat berkepentingan dengan permasalahan cultural identity tersebut. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas sekali dan bermacam-macam kesukuannya dengan adat-istiadat, bahasa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda. Cultural identity di Indonesia menjadi permasalahan yang sangat peka dan perlu konsep yang dapat dijadikan dasar untuk menghindari bahaya penerapan paham cultural identity secara berlebih-lebihan.

Persatuan Indonesia mempunyai peranan historis sebagai faktor kunci perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat proklamasi menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan. Susunan wilayah Indonesia atas kepulauan yang sangat besar jumlahnya dan luasnya, serta susunan bangsa Indonesia atas suku-suku bangsa, beraneka ragam bentuk sifat susunan keluarga dan masyarakatnya, adat istiadatnya, kesusilaannya, kebudayaannya, hukum adatnya, dan tingkat hidupnya. Keadaan yang beragam tersebut masih ditambah dengan golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan kewarganegaraan orang asing tulen. Keadaan tersebut masih ditambah lagi adanya berbagai agama dan kepercayaan hidup, maka makin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan sumber perbedaan, yaitu ideologi-ideologi politik yang jumlahnya dapat melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan. Keberagaman tersebut masih ditambah lagi aksentuasi atau tekanan pertumbuhan kesukuan ke arab salah rasa, salah harga diri, salah sikap sebagai akibat jaman penjajahan. Semua faktor tersebut merupakan bekal persatuan dan kesatuan yang mengandung rintangan-rintangan yang sampai sekarang belum dapat diatasi. Kesadaran tentang potensi tersebut adalah baik, karena membuat sadar untuk selalu merealisasikan sumpah pemuda, yaitu satu bangsa, satu nusa, dan satu bahasa. Kesadaran tentang keberagaman tersebut sebagai penjelmaan persatuan Indonesia masih ada satu hal yang penting, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan suatu keseimbangan, yang tentu akan berubah-ubah bentuknya, tetapi tetap dalam dasarnya, yaitu dalam segala perbedaan tersebut (Notonagoro, 1980).[1]

B.                 Geopolitik Indonesia

“Geopolitik” kata ini berasal dari politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat. Geopolitik bisa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan.

C.                Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Konsep Dasar Wawasan Nusantara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri Kehidupan suatu bangsa dan negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis.

Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya. Wawasan nasional Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan oleh adanya konsep geopolitik.

D.                Konsep Geopolitik

1. Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI. 

2. Konsep Bhineka Tunggal Ika, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku, etnis, agama, spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsa dan negara. 

3. Konsep kebangsaan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu, memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama dan hidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

4. Konsep Negara Kebangsaan, menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negara kebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah. 

5. Konsep Negara Kepulauan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan, yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa. 

6. Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia, yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsa dan masyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan.

 

E.                Latar Belakang Wawasan Nusantara

Berikut adalah Latar Belakang Wawasan Nusantara.

a.      Falsafah Pancasila

Nilai-nilai pada pancasila memiliki dasar pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai itu yakni: Penerapan Hak.

1.  Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan untuk berlatih sesuai dengan agama mereka.

2. Sebagai kepentingan umum daripada kelompok dan individu.

3. Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus dan konsultasi.

b.      Aspek Kewilayahan Nusantara

Pengaruh geografi adalah fenomena yang dapat diperhitungkan, sebab Indonesia memiliki kekayaan suku bangsa dan Sumber Daya Alam (SDA).

c.       Aspek Sosial Budaya

Indonesia memiliki ratusan suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bangsa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda, sehingga kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik.

d.      Aspek Kesejarahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan persepsi Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan di dalam Negara Indonesia. Hal ini karena kemerdekaan yang telah dicapai oleh rakyat Indonesia adalah hasil dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri sangat tinggi. Jadi, semangat ini harus dipertahankan untuk persatuan nasional dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

A.    Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat untuk mewujudkan dan mencapai suatu tujuan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi sebagai berikut:

1.   Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil.

2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

B.     Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki berfungsi sebagai pedoman, dorongan, rambu-rambu serta  motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan tindakan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C.    Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :

1.  Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , dan berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.”

2. Tujuannya adalah untuk membawa kesatuan ke dalam semua aspek dari kedua kehidupan alam dan sosial, dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia menjunjung tinggi kepentingan nasional, dan kepentingan daerah untuk mengatur dan membina kesejahteraan, perdamaian dan bangsawan dan martabat manusia di seluruh dunia.[1]

D.    Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

a.      Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1.  Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

b.      Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

1.  Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

2. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

c.       Implementasi dalam Kehidupan Sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.


2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d.      Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.[3]                



[1] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 5, 5.7-5.10

[2] Aris Kurniawan, “Pengertian Geopolitik – Sejarah, Indonesia, Wawasan, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, Latar belakang, Contoh, Para Ahli” ( https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-geopolitik/), diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 23.05

[3] Wikipedia, “Geopolitik di Indonesia” (https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia#Implementasi_Wawasan_Nusantara) diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 23.13




Download PDF

0 komentar:

Posting Komentar