- PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1.1 Pengertian Filsafat
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan. Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya. Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras. Ketika Pythagoras ditanya, “apakah engkau seorang yang bijaksana?” Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, “saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan”.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis, ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.[1]
Pancasila terdiri atas lima sila yang
pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem filsafat. Sistem adalah suatu
kesatuan keadaan atau barang sesuatu yang kesatuannya tersusun atas
bagian-bagian, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri, tetapi
bagian-bagiannya saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai
suatu tujuan bersama. Bagian-bagian itu saling berkaitan bukan hanya hubungan
interrelasi (saling berhubungan), namun juga interdependensi (saling
ketergantungan).
Pancasila sebagai sistem filsafat
berarti mempunyai kesatuan susunan yang harmonis dari sila pertama yang
bersifat abstrak sampai ke sila ke lima yang bersifat konkret. Sila-sila
Pancasila saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, saling
mempengaruhi, sehingga semua sila merupakan kesatuan keseluruhan yang tidak ada
kontradiksi di dalamnya. Sila-sila Pancasila berhubungan secara fungsional
dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tiap-tiap sila dapat dibahas
sendiri-sendiri secara luas sampai ke pengertian hakikatnya, tetapi tetap
merupakan bagian dari keselruhan sila yang tidak terpisah-pisahkan. Susunan ini
dimulai dari sila yang bersifat abstrauk, yaitu sila pertama untuk mewujudkan
sila-sila yang semakin konkret, dan yang paling konkrit untuk mewujudkan tujuan
bersama, yaitu sila ke lima. Sila yang bersifat lebih konkret dijiwai dan
didasari oleh sila yang bersifat abstrak.[2]
Pada Modul 1 telah dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah dapat dilihat dan kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal. Kesatuan ini juga menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yang secara rinci dapat dilihat dan susunan kesatuan Pancasila yang bersifat kesatuan organis, susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, dan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi. Penjelasan dari ketiga hal tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
terdiri atas lima sila yang merupakan satu kesatuan atau suatu keseluruhan yang
di antara sila satu dengan lainnya tidak saling bertentangan. Kelima sila
secara bersama-sama menyusun suatu keseluruhan, kesatuan dan keutuhan.
Pancasila sebagai suatusistem filsafat tiap-tiap silanya merupakan suatu bagian
yang mutlak dari Pancasila. Oleh karena itu jika satu sila saja terlepas dari
sila lainya maka hilanglah fungsi kesatuan sila-sila Pancasila tersebut,
sehingga bilamana satu sila saja terlepas dari sila lainnya maka pada dasamya
bukan lagi merupakan Pancasila.
Kesatuan Pancasila yang bersifat organis
itu pada dasarnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar manusia sebagai
pendukung dari inti isi dari sila-sila Pancasila yakni hakikat manusia
monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat
kodrat individu-makhluk sosial serta kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi
berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat
manusia tersebut adalah suatu kesatuan yang bersifat organis, serta harmonis.
Setiap unsur memiliki kedudukan yang mutlak dan fungsi yang mutlak. Atas dasar
pengertian tersebut inti-isi dap sila Pancasila merupakan suatu penjelmaan
hakikat manusia ‘monopluralis’ yang unsur-unsumya secara keseluruhan sebagai suatu
keutuhan dan kesatuan organis, sehingga penjelmaan sila-sila Pancasila pun
merupakan suatu kesatuan yang organis pula. Nilai-nilai ketuhanan pada sila
pertama, dilengkapi dengan nilai kemanusiaan pada sila kedua, dan keadilan pada
sila kelima merupakan nilai-nilai universal yang pasti diakui sebagai nilai
yang ideal di mana pun, sedangkan komitmen untuk mendirikan negara memerlukan
nilai persatuan dan demokrasi (kerakyatan) yang tercermin masing-masing dalam
sila ketiga dan keempat.
Pancasila yang terdiri dari lima sila merupakan kesatuan yang bersifat `Majemuk Tunggal', pada hakikatnya kesatuan lima sila tersebut bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut merupakan kesatuan yang bertingkat (hierarkhis) dan berbentuk piramidal. Pengertian matematika dipergunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam hal isi sifatnya (kualitas). Urut-urutan kelima sila dilihat dari intinya, menunjukkan rangkaian bertingkat dalam hal luasnya dan isi sifatnya. Sifat sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit ukuran keluasannya, tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Urutan kelima sila tersebut merniliki hubungan yang saling mengikat antara sila satu dengan yang lainnya sehingga merupakan kesatuan yang bulat. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam susunan kesatuan hierarkhis berbentuk piramidal ini, menempati tingkatan paling luas karena merupakan basis (dasar) dari keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut adalah:
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah mendasari, meliputi, dan menjiwai sila-sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan; serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/
perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sila
Persatuan Indonesia adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan mendasari, meliputi dan
menjiwai sila-sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
serta mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
e. Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari, diliputi dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang
majemuk tunggal, hierakhis piramidal juga memiliki sifat saling mengkualifikasi
dan saling mengisi. Setiap sila mengandung nilai keempat sila lainnya atau
dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi keempat sila
lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling
mengkualifikasi adalah sebagai berikut:
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
kcmanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia,
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sila
Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Malta Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan adalah
kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan (Notonegoro, 1975: 4344).[3]
2. PENGERTIAN IDEOLOGI
Sumber : You Tube Author : Impro-VisualStoryteller
2.1. Prinsip-Prinsip IdeologiPada prinsipnya terdapat tiga arti utama
dari kata ideologi, yaitu
Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu
sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan
sosial. Mereka berpendapat bahwa ideologi merupakan teori-teori yang tidak
berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang
mempropagandakannya. Atau dalam arti lain ideologi hanya dipandang sebagai
sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan
kekuasaannya.
Ideologi dalam arti netral. Dalam hal
ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar
suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti ideologi seperti ini
biasanya ada dalam negara-negara yang menganggap penting suatu “ideologi
negara”. Disebut netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi
tersebut.
Ideologi sebagai keyakinan yang tidak
ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang
positivistik. Artinya bahwa segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara
logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan
moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam
wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia. [4]
Terdapat dua tipe ideologi sebagai
ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan
ideologi terbuka.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh
dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat,
melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
Baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai
sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup
tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu,
yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi
dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma
sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan
prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan
dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati
secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak
totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis. [5]
Pancasila sebagai ideologi berarti
Pancasila merupakan landasan/ide/gagasan yang fundamental dalam proses
penyelenggaraan tata pemerintahan suatu negara, mengatur bagaimana suatu sistem
itu dijalankan.visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai
kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta nilai keadilan. visi atau arah dari
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang
menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta
nilai keadilan. seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai
dasar sistem kenegaraan.[6]
[1] S Octa Putri, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (https://repository.unikom.ac.id/54524/1/Pancasila%20sebagai%20Sistem%20Filsafat.pdf, diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 13.01).
[2] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 3, 3.6-3.7.
[3] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 3, 3.7-3.10.
[4] ‘IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI | Crossbyjansem’s Blog’ <https://crossbyjansem.wordpress.com/2010/06/06/ideologi-pancasila-dan-konstitusi/> [accessed 14 October 2020].
[5] ‘IDEOLOGI, PANCASILA, DAN
KONSTITUSI | Crossbyjansem’s Blog’.
[6] Jakobus Sembiring and others,
‘Pancasila Sebagai Ideologi’, 2019, 1–14.
Disusun Oleh :
- Dzikri Dinikal Arsy
- Satria Amir Makmun Gunawan







0 komentar:
Posting Komentar