Selasa, 20 Oktober 2020

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi Negara Indonesia



PERSPEKTIF  PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI NEGARA INDONESIA



  1. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Sumber : You Tube  Author : Prof. Budimansyah

1.1 Pengertian Filsafat

Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan. Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.

Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya. Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras. Ketika Pythagoras ditanya, “apakah engkau seorang yang bijaksana?” Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, “saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan”.

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis, ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.[1]



                         1.2 Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Karena sifat berpikirnya ilmu filsafat yang kritis, mendalam, komprehensif, dan universal, maka ilmu filsafat sejak kelahirannya di jaman Yunani Kuno lebih dikenal sebagai ilmu yang mencintai kebijaksanaan. Pengetahuan filsafati disimpulkan dari pemikiran yang secara kritis diulang-ulang pembuktian kebenarannya. Pengetahuan filsafati disimpulkan dan pemikiran yang bukan dari satu fakta yang khusus dan emperis, tetapi sampai ke pengertiannya yang hakikat dan fundamental. Pengetahuan filsafati disimpulkan dari pemikiran yang komprehensif, yaitu dari seluruh sudut pandang. Pengetahuan filsafati bersifat universal, yaitu dapat diterima dan digunakan oleh semua makhluk manusia.

Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan keadaan atau barang sesuatu yang kesatuannya tersusun atas bagian-bagian, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri, tetapi bagian-bagiannya saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama. Bagian-bagian itu saling berkaitan bukan hanya hubungan interrelasi (saling berhubungan), namun juga interdependensi (saling ketergantungan).

Pancasila sebagai sistem filsafat berarti mempunyai kesatuan susunan yang harmonis dari sila pertama yang bersifat abstrak sampai ke sila ke lima yang bersifat konkret. Sila-sila Pancasila saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, saling mempengaruhi, sehingga semua sila merupakan kesatuan keseluruhan yang tidak ada kontradiksi di dalamnya. Sila-sila Pancasila berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tiap-tiap sila dapat dibahas sendiri-sendiri secara luas sampai ke pengertian hakikatnya, tetapi tetap merupakan bagian dari keselruhan sila yang tidak terpisah-pisahkan. Susunan ini dimulai dari sila yang bersifat abstrauk, yaitu sila pertama untuk mewujudkan sila-sila yang semakin konkret, dan yang paling konkrit untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu sila ke lima. Sila yang bersifat lebih konkret dijiwai dan didasari oleh sila yang bersifat abstrak.[2]

Pada Modul 1 telah dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah dapat dilihat dan kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal. Kesatuan ini juga menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yang secara rinci dapat dilihat dan susunan kesatuan Pancasila yang bersifat kesatuan organis, susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, dan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi. Penjelasan dari ketiga hal tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut:



            (1) Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdiri atas lima sila yang merupakan satu kesatuan atau suatu keseluruhan yang di antara sila satu dengan lainnya tidak saling bertentangan. Kelima sila secara bersama-sama menyusun suatu keseluruhan, kesatuan dan keutuhan. Pancasila sebagai suatusistem filsafat tiap-tiap silanya merupakan suatu bagian yang mutlak dari Pancasila. Oleh karena itu jika satu sila saja terlepas dari sila lainya maka hilanglah fungsi kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, sehingga bilamana satu sila saja terlepas dari sila lainnya maka pada dasamya bukan lagi merupakan Pancasila.

Kesatuan Pancasila yang bersifat organis itu pada dasarnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar manusia sebagai pendukung dari inti isi dari sila-sila Pancasila yakni hakikat manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat individu-makhluk sosial serta kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut adalah suatu kesatuan yang bersifat organis, serta harmonis. Setiap unsur memiliki kedudukan yang mutlak dan fungsi yang mutlak. Atas dasar pengertian tersebut inti-isi dap sila Pancasila merupakan suatu penjelmaan hakikat manusia ‘monopluralis’ yang unsur-unsumya secara keseluruhan sebagai suatu keutuhan dan kesatuan organis, sehingga penjelmaan sila-sila Pancasila pun merupakan suatu kesatuan yang organis pula. Nilai-nilai ketuhanan pada sila pertama, dilengkapi dengan nilai kemanusiaan pada sila kedua, dan keadilan pada sila kelima merupakan nilai-nilai universal yang pasti diakui sebagai nilai yang ideal di mana pun, sedangkan komitmen untuk mendirikan negara memerlukan nilai persatuan dan demokrasi (kerakyatan) yang tercermin masing-masing dalam sila ketiga dan keempat.

            (2) Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

Pancasila yang terdiri dari lima sila merupakan kesatuan yang bersifat `Majemuk Tunggal', pada hakikatnya kesatuan lima sila tersebut bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut merupakan kesatuan yang bertingkat (hierarkhis) dan berbentuk piramidal. Pengertian matematika dipergunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam hal isi sifatnya (kualitas). Urut-urutan kelima sila dilihat dari intinya, menunjukkan rangkaian bertingkat dalam hal luasnya dan isi sifatnya. Sifat sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit ukuran keluasannya, tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Urutan kelima sila tersebut merniliki hubungan yang saling mengikat antara sila satu dengan yang lainnya sehingga merupakan kesatuan yang bulat. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam susunan kesatuan hierarkhis berbentuk piramidal ini, menempati tingkatan paling luas karena merupakan basis (dasar) dari keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut adalah: 

a.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah mendasari, meliputi, dan menjiwai sila-sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan; serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.   Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.   Sila Persatuan Indonesia adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia serta mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e.     Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan. 

       (3) Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi   

Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hierakhis piramidal juga memiliki sifat saling mengkualifikasi dan saling mengisi. Setiap sila mengandung nilai keempat sila lainnya atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut:

a.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kcmanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Sila Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Malta Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.     Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan (Notonegoro, 1975: 4344).[3]



        2. PENGERTIAN IDEOLOGI


Sumber : You Tube  Author : Impro-VisualStoryteller

                2.1. Prinsip-Prinsip Ideologi

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu

                (1) ideologi sebagai kesadaran palsu;

Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Mereka berpendapat bahwa ideologi merupakan teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Atau dalam arti lain ideologi hanya dipandang sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.

                (2) ideologi dalam arti netral;

Ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti ideologi seperti ini biasanya ada dalam negara-negara yang menganggap penting suatu “ideologi negara”. Disebut netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut.

                (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah;

Ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Artinya bahwa segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.

Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia. [4]



             2.2. Tipe-Tipe Ideologi

Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka.

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis. [5]

            2.3. Pengertian Pancasila sebagai Ideologi

Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila merupakan landasan/ide/gagasan yang fundamental dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan suatu negara, mengatur bagaimana suatu sistem itu dijalankan.visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta nilai keadilan. visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta nilai keadilan. seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.[6]



[1] S Octa Putri, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (https://repository.unikom.ac.id/54524/1/Pancasila%20sebagai%20Sistem%20Filsafat.pdf, diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 13.01).

[2] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 3,  3.6-3.7.

[3] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 3,  3.7-3.10.

[4] ‘IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI | Crossbyjansem’s Blog’ <https://crossbyjansem.wordpress.com/2010/06/06/ideologi-pancasila-dan-konstitusi/> [accessed 14 October 2020].

[5] ‘IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI | Crossbyjansem’s Blog’.

[6] Jakobus Sembiring and others, ‘Pancasila Sebagai Ideologi’, 2019, 1–14.


Disusun Oleh :


  1. Dzikri Dinikal Arsy
  2. Satria Amir Makmun Gunawan






0 komentar:

Posting Komentar