UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Menjadi universitas Islam unggul, terpercaya, berdaya saing, dan bereputasi internasional.

VISI TAHUN 2019

Menjadi universitas Islam unggul, terpercaya, berdaya saing, dan bereputasi internasional.

MISI TAHUN 2019

1. Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang unggul yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

2. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam kerangka pengembangan keilmuan, transformasi sosial, dan peningkatan martabat bangsa yang terpercaya.

3. Mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat yang inovatif untuk menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang relevan dan berdaya saing.

4. Mentransformasi sistem manajemen mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang memenuhi standar dan reputasi.

VISI TAHUN 2018

Menjadi universitas Islam terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi penggerak kemajuan masyarakat.

VISI TAHUN 2018

1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional.

2. Memberikan pelayanan dan penghargaan kepada penggali ilmu pengetahuan, khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.

3. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pengkajian dan penelitian ilmiah.

4. Menjunjung tinggi, mengamalkan, dan memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Rabu, 21 Oktober 2020

Sejarah Timbulnya Negara Pancasila di Indonesia

 

Sejarah Timbulnya Negara Pancasila di Indonesia


        SEJARAH PERUMUSAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA


Sumber: You Tube Author: BPPK Kemenkeu RI


Proses perumusan identitas nasional Indonesia membutuhkan perjuangan dan waktu yang panjang di sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Nilai-nilai sila-sila Pancasila yang disepakati bukan hasil ciptaan para pemimpin kemerdekaan, tetapi ditemukan dari latar belakang kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur nilai yang terdapat di dalam Pancasila lama sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Unsur-unsur nilai Pancasila diamalkan di dalam adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan agama-agama. Bangsa Indonesia sudah ber-Pancasila ketika belum bernegara Republik Indonesia. Meskipun beraneka ragam bentuk dan keadaan-keadaan suku-suku bangsa dalam hal adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan keagamaan, tetapi di dalamnya terdapat kesamaan unsur-unsur nilai tertentu. Unsur-unsur yang terdapat dalam Pancasila sudah terdapat sebagai nilai-nilai dan asas-asas adat istiadat, kebudayaan, agama-agama, dan setelah bernegara ditambahkan kedudukan baru sebagai asas kenegaraan. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tri prakara, yaitu dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki, maka tidak ada pertentangan antara asas Pancasila kenegaraan, adat kebudayaan, dan religius. Ketiga-tiganya saling memperkuat. Pancasila sebagai nilai dan asas kehidupan adalah cita-cita hidup bersama yang seharusnya diamalkan dan diaktualisasikan. Pengamalan dan aktualisasi Pancasila tidak hanya dalam lapangan hidup kenegaraan, tetapi juga dalam lapangan adat, kebudayaan, keagamaan, termasuk lingkungan usaha pihak negara. Sebaliknya pemeliharaan dan perkembangan adat, kebudayaan, agama-agama tidak boleh bertentangan dengan hidup kenegaraan (Notonagoro, 1971).

Asal mula Pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan dari empat macam sebab. Pertama, asal mula bahan (causa materialis) Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Kedua, asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) adalah Ir. Soekamo bersama-sama dengan anggota lain Panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Asal mula tujuan (causa finalis) adalah sebagai calon dasar filsafat negara. Ketiga, asal mula sambungan baik dalam anti asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara adalah sembilan orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menyusun rencana Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengesahkan rencana tersebut dengan perubahan. Keempat, asal mula karya (causa effisien) adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yang sebelumnya sebagai calon dasar filsafat Negara (Notonagoro, 1971 32-33).

Kesepakatan nasional yang telah dicapai melalui usaha dan waktu yang panjang tersebut telah mendorong ditetapkannya isi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu pada pasal-pasal 35, 36A, 36B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan Identitas Nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Pasal 35: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36: Bahasa Nasional Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B: Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Konsep Identitas Nasional yang dimaknai sebagai ciri-ciri khas yang ditampilkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah artinya belum menunjukkan identitas kepribadian selengkapnya. Makna Identitas Nasional adalah ciri-ciri khas bangsa Indonesia lahiriah dan psikis atau batiniah. Ciri-ciri khas bangsa Indonesia psikis atau jiwa bangsa merupakan lapis pertama, terdalam, inti yang menentukan karakter atau kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian atau jiwa suatu bangsa secara historis pada awalnya diartikan sama dengan cultural identity. Permasalahan cultural identity pada mulanya timbul di benua Eropa pada abad ke-19 dan dipelopori oleh masyarakat Jerman. Cultural identity yang berarti kepribadian secara mental-spiritual dewasa ini dirasakan sebagai hal yang sangat penting di seluruh dunia. Kepribadian mental-spiritual dianggap esensial untuk eksistensi suatu bangsa, apabila bangsa bersangkutan ingin berdaulat, bukan hanya secara faktual fisik, melainkan juga berdaulat secara mental-spiritual.

Kepribadian bangsa atau cultural identity menjadi sangat penting bagi negara-negara berkembang untuk menjaga eksistensi dan keutuhannya, karena pengaruh modernisasi dan globalisasi. Kepribadian bangsa atau cultural identity akan mengakibatkan bangsa bersangkutan menjadi lebih mampu menyerap dan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar sesuai dengan watak dan kebutuhan kepribadiannya. Kemampuan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar dapat disebut ketahanan, terutama ketahanan di bidang budaya atau ketahanan bangsa, yaitu ketahanan nasional masing-masing bangsa. Suatu bangsa karena memiliki ketahanan nasional, maka akan lebih mampu untuk bertahan menghadapi ancaman pengaruh kebudayaan dari luar. Bangsa yang bersangkutan akan mampu menyerap pengaruh baru yang cocok dan menolak pengaruh baru yang tidak cocok (Ayatrohaedi, 1985).

Bangsa Indonesia sangat berkepentingan dengan permasalahan cultural identity tersebut. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas sekali dan bermacam-macam kesukuannya dengan adat-istiadat, bahasa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda. Cultural identity di Indonesia menjadi permasalahan yang sangat peka dan perlu konsep yang dapat dijadikan dasar untuk menghindari bahaya penerapan paham cultural identity secara berlebih-lebihan.

Persatuan Indonesia mempunyai peranan historis sebagai faktor kunci perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat proklamasi menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan. Susunan wilayah Indonesia atas kepulauan yang sangat besar jumlahnya dan luasnya, serta susunan bangsa Indonesia atas suku-suku bangsa, beraneka ragam bentuk sifat susunan keluarga dan masyarakatnya, adat istiadatnya, kesusilaannya, kebudayaannya, hukum adatnya, dan tingkat hidupnya. Keadaan yang beragam tersebut masih ditambah dengan golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan kewarganegaraan orang asing tulen. Keadaan tersebut masih ditambah lagi adanya berbagai agama dan kepercayaan hidup, maka makin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan sumber perbedaan, yaitu ideologi-ideologi politik yang jumlahnya dapat melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan. Keberagaman tersebut masih ditambah lagi aksentuasi atau tekanan pertumbuhan kesukuan ke arab salah rasa, salah harga diri, salah sikap sebagai akibat jaman penjajahan. Semua faktor tersebut merupakan bekal persatuan dan kesatuan yang mengandung rintangan-rintangan yang sampai sekarang belum dapat diatasi. Kesadaran tentang potensi tersebut adalah baik, karena membuat sadar untuk selalu merealisasikan sumpah pemuda, yaitu satu bangsa, satu nusa, dan satu bahasa. Kesadaran tentang keberagaman tersebut sebagai penjelmaan persatuan Indonesia masih ada satu hal yang penting, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan suatu keseimbangan, yang tentu akan berubah-ubah bentuknya, tetapi tetap dalam dasarnya, yaitu dalam segala perbedaan tersebut (Notonagoro, 1980).[1]

B.                 Geopolitik Indonesia

“Geopolitik” kata ini berasal dari politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat. Geopolitik bisa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan.

C.                Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Konsep Dasar Wawasan Nusantara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri Kehidupan suatu bangsa dan negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis.

Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya. Wawasan nasional Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan oleh adanya konsep geopolitik.

D.                Konsep Geopolitik

1. Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI. 

2. Konsep Bhineka Tunggal Ika, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku, etnis, agama, spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsa dan negara. 

3. Konsep kebangsaan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu, memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama dan hidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

4. Konsep Negara Kebangsaan, menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negara kebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah. 

5. Konsep Negara Kepulauan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan, yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa. 

6. Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia, yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsa dan masyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan.

 

E.                Latar Belakang Wawasan Nusantara

Berikut adalah Latar Belakang Wawasan Nusantara.

a.      Falsafah Pancasila

Nilai-nilai pada pancasila memiliki dasar pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai itu yakni: Penerapan Hak.

1.  Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan untuk berlatih sesuai dengan agama mereka.

2. Sebagai kepentingan umum daripada kelompok dan individu.

3. Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus dan konsultasi.

b.      Aspek Kewilayahan Nusantara

Pengaruh geografi adalah fenomena yang dapat diperhitungkan, sebab Indonesia memiliki kekayaan suku bangsa dan Sumber Daya Alam (SDA).

c.       Aspek Sosial Budaya

Indonesia memiliki ratusan suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bangsa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda, sehingga kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik.

d.      Aspek Kesejarahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan persepsi Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan di dalam Negara Indonesia. Hal ini karena kemerdekaan yang telah dicapai oleh rakyat Indonesia adalah hasil dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri sangat tinggi. Jadi, semangat ini harus dipertahankan untuk persatuan nasional dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

A.    Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat untuk mewujudkan dan mencapai suatu tujuan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi sebagai berikut:

1.   Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil.

2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

B.     Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki berfungsi sebagai pedoman, dorongan, rambu-rambu serta  motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan tindakan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C.    Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :

1.  Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , dan berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.”

2. Tujuannya adalah untuk membawa kesatuan ke dalam semua aspek dari kedua kehidupan alam dan sosial, dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia menjunjung tinggi kepentingan nasional, dan kepentingan daerah untuk mengatur dan membina kesejahteraan, perdamaian dan bangsawan dan martabat manusia di seluruh dunia.[1]

D.    Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

a.      Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1.  Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

b.      Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

1.  Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

2. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

c.       Implementasi dalam Kehidupan Sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.


2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d.      Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.[3]                



[1] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 5, 5.7-5.10

[2] Aris Kurniawan, “Pengertian Geopolitik – Sejarah, Indonesia, Wawasan, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, Latar belakang, Contoh, Para Ahli” ( https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-geopolitik/), diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 23.05

[3] Wikipedia, “Geopolitik di Indonesia” (https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia#Implementasi_Wawasan_Nusantara) diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 23.13




Download PDF

Selasa, 20 Oktober 2020

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi Negara Indonesia



PERSPEKTIF  PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI NEGARA INDONESIA



  1. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Sumber : You Tube  Author : Prof. Budimansyah

1.1 Pengertian Filsafat

Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan. Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.

Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya. Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras. Ketika Pythagoras ditanya, “apakah engkau seorang yang bijaksana?” Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, “saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan”.

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis, ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.[1]



                         1.2 Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Karena sifat berpikirnya ilmu filsafat yang kritis, mendalam, komprehensif, dan universal, maka ilmu filsafat sejak kelahirannya di jaman Yunani Kuno lebih dikenal sebagai ilmu yang mencintai kebijaksanaan. Pengetahuan filsafati disimpulkan dari pemikiran yang secara kritis diulang-ulang pembuktian kebenarannya. Pengetahuan filsafati disimpulkan dan pemikiran yang bukan dari satu fakta yang khusus dan emperis, tetapi sampai ke pengertiannya yang hakikat dan fundamental. Pengetahuan filsafati disimpulkan dari pemikiran yang komprehensif, yaitu dari seluruh sudut pandang. Pengetahuan filsafati bersifat universal, yaitu dapat diterima dan digunakan oleh semua makhluk manusia.

Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan keadaan atau barang sesuatu yang kesatuannya tersusun atas bagian-bagian, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri, tetapi bagian-bagiannya saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama. Bagian-bagian itu saling berkaitan bukan hanya hubungan interrelasi (saling berhubungan), namun juga interdependensi (saling ketergantungan).

Pancasila sebagai sistem filsafat berarti mempunyai kesatuan susunan yang harmonis dari sila pertama yang bersifat abstrak sampai ke sila ke lima yang bersifat konkret. Sila-sila Pancasila saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, saling mempengaruhi, sehingga semua sila merupakan kesatuan keseluruhan yang tidak ada kontradiksi di dalamnya. Sila-sila Pancasila berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tiap-tiap sila dapat dibahas sendiri-sendiri secara luas sampai ke pengertian hakikatnya, tetapi tetap merupakan bagian dari keselruhan sila yang tidak terpisah-pisahkan. Susunan ini dimulai dari sila yang bersifat abstrauk, yaitu sila pertama untuk mewujudkan sila-sila yang semakin konkret, dan yang paling konkrit untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu sila ke lima. Sila yang bersifat lebih konkret dijiwai dan didasari oleh sila yang bersifat abstrak.[2]

Pada Modul 1 telah dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah dapat dilihat dan kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal. Kesatuan ini juga menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yang secara rinci dapat dilihat dan susunan kesatuan Pancasila yang bersifat kesatuan organis, susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, dan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi. Penjelasan dari ketiga hal tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut:



            (1) Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdiri atas lima sila yang merupakan satu kesatuan atau suatu keseluruhan yang di antara sila satu dengan lainnya tidak saling bertentangan. Kelima sila secara bersama-sama menyusun suatu keseluruhan, kesatuan dan keutuhan. Pancasila sebagai suatusistem filsafat tiap-tiap silanya merupakan suatu bagian yang mutlak dari Pancasila. Oleh karena itu jika satu sila saja terlepas dari sila lainya maka hilanglah fungsi kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, sehingga bilamana satu sila saja terlepas dari sila lainnya maka pada dasamya bukan lagi merupakan Pancasila.

Kesatuan Pancasila yang bersifat organis itu pada dasarnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar manusia sebagai pendukung dari inti isi dari sila-sila Pancasila yakni hakikat manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat individu-makhluk sosial serta kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut adalah suatu kesatuan yang bersifat organis, serta harmonis. Setiap unsur memiliki kedudukan yang mutlak dan fungsi yang mutlak. Atas dasar pengertian tersebut inti-isi dap sila Pancasila merupakan suatu penjelmaan hakikat manusia ‘monopluralis’ yang unsur-unsumya secara keseluruhan sebagai suatu keutuhan dan kesatuan organis, sehingga penjelmaan sila-sila Pancasila pun merupakan suatu kesatuan yang organis pula. Nilai-nilai ketuhanan pada sila pertama, dilengkapi dengan nilai kemanusiaan pada sila kedua, dan keadilan pada sila kelima merupakan nilai-nilai universal yang pasti diakui sebagai nilai yang ideal di mana pun, sedangkan komitmen untuk mendirikan negara memerlukan nilai persatuan dan demokrasi (kerakyatan) yang tercermin masing-masing dalam sila ketiga dan keempat.

            (2) Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

Pancasila yang terdiri dari lima sila merupakan kesatuan yang bersifat `Majemuk Tunggal', pada hakikatnya kesatuan lima sila tersebut bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut merupakan kesatuan yang bertingkat (hierarkhis) dan berbentuk piramidal. Pengertian matematika dipergunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam hal isi sifatnya (kualitas). Urut-urutan kelima sila dilihat dari intinya, menunjukkan rangkaian bertingkat dalam hal luasnya dan isi sifatnya. Sifat sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit ukuran keluasannya, tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Urutan kelima sila tersebut merniliki hubungan yang saling mengikat antara sila satu dengan yang lainnya sehingga merupakan kesatuan yang bulat. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam susunan kesatuan hierarkhis berbentuk piramidal ini, menempati tingkatan paling luas karena merupakan basis (dasar) dari keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut adalah: 

a.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah mendasari, meliputi, dan menjiwai sila-sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan; serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.   Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.   Sila Persatuan Indonesia adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia serta mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e.     Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan. 

       (3) Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi   

Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hierakhis piramidal juga memiliki sifat saling mengkualifikasi dan saling mengisi. Setiap sila mengandung nilai keempat sila lainnya atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut:

a.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kcmanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Sila Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Malta Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.     Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan (Notonegoro, 1975: 4344).[3]



        2. PENGERTIAN IDEOLOGI


Sumber : You Tube  Author : Impro-VisualStoryteller

                2.1. Prinsip-Prinsip Ideologi

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu

                (1) ideologi sebagai kesadaran palsu;

Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Mereka berpendapat bahwa ideologi merupakan teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Atau dalam arti lain ideologi hanya dipandang sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.

                (2) ideologi dalam arti netral;

Ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti ideologi seperti ini biasanya ada dalam negara-negara yang menganggap penting suatu “ideologi negara”. Disebut netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut.

                (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah;

Ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Artinya bahwa segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.

Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia. [4]



             2.2. Tipe-Tipe Ideologi

Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka.

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis. [5]

            2.3. Pengertian Pancasila sebagai Ideologi

Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila merupakan landasan/ide/gagasan yang fundamental dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan suatu negara, mengatur bagaimana suatu sistem itu dijalankan.visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta nilai keadilan. visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta nilai keadilan. seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.[6]



[1] S Octa Putri, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (https://repository.unikom.ac.id/54524/1/Pancasila%20sebagai%20Sistem%20Filsafat.pdf, diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 13.01).

[2] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 3,  3.6-3.7.

[3] Lasiyo, Sri Soeprapto, Reno Wikandaru, Pancasila, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019), Modul 3,  3.7-3.10.

[4] ‘IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI | Crossbyjansem’s Blog’ <https://crossbyjansem.wordpress.com/2010/06/06/ideologi-pancasila-dan-konstitusi/> [accessed 14 October 2020].

[5] ‘IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI | Crossbyjansem’s Blog’.

[6] Jakobus Sembiring and others, ‘Pancasila Sebagai Ideologi’, 2019, 1–14.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Landasan Penelaahan Ontologi dan Epistimologi

 

Landasan Penelaahan Ontologi dan Epistimologi




Pengertian Ontologi 



Sumber : You Tube  Author : Martin Suryajaya

    Ontologi terdiri dari dua suku kata, yakni ontos dan logos. Ontos berartisesuatu yang berwujud (being) dan logos berarti ilmu.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ontology artinya cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup.[1] Jadi ontology adalah bidang pokok filsafat yang mempersoalkan hakikat keberadaan segala sesuatu yang ada menurut tata hubungan sistematis berdasarkan hokum sebab akibat yaitu ada manusia, ada alam, dan ada kausa prima dalam suatu hubungan yang menyeluruh, teratur, dan tertib dalam keharmonisan.[2] 

    Ontologi dapat pula diartikan sebagai ilmu atau teori tentang wujud hakikat yang ada.Objek ilmu atau keilmuan itu adalah dunia empirik, dunia yang dapat dijangkau panca indera. Dengan demikian, objek ilmu adalah pengalaman inderawi. Dengan kata lain, ontology adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat sesuatu yang berwujud (yang ada) dengan berdasarkan pada logika semata. Pengertian ini didukung pula oleh pernyataan Runes bahwa “ontology is the theory of being qua being”,artinya ontology adalah teori tentang wujud.

    Noeng Muhadjir dalambukunya “FilsafatIlmu” mengatakan, ontology membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ontologi membahas tentang yang ada yang universal, menampilkan pemikiran semesta universal. Ontologi berupa yang mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan, atau dalam rumusan Lorens Bagus; menjelaskan yang ada yang meliputi semua realitas dalam semua bentuknya. Berdasarkan hal tersebut, makadapat dikatakan bahwa objek formal dari ontology adalah hakikat seluruh realitas.[3]

    Dari sini dapat disimpulkan bahwa ontology ilmu merupakan pembahasan tentang sesuatu yang ada atau wujud, riil, serta universal dengan mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan atau objek yang akan ditelaah dengan daya tangkap manusia (seperti berpikir, merasa, dan mengindra) sehingga membuahkan sebuah pengetahuan. Serta menjadi asas dalam menetapkan batas atau ruang lingkup yang menjadi objek penelaahan serta penafsiran tentang hakikat realitas dari objek penelaahan tersebut.

Berbagai Pandangan Pemahaman Ontologi
    Term ontology pertama kali diperkenalkan oleh Rudolf Goclenius pada tahun1636 M. Untuk menamai teori tentang hakikat yang ada yang bersifat metafisis. Dalam perkembangannya Christian Wolf (1679-1754) membagi metafisika menjadi dua, yaitu:[4]

Metafisika umum

    Metafisika umum dimaksudkan sebagai istilah lain dari ontologi. Dengan demikian, metafisika umum atau ontology adalah cabang filsafat yang membicarakan prinsip yang paling dasar atau paling dalam dari segala sesuatu yang ada. 

Metafisika khusus

a) Kosmologi

    Cabang filsafat yang secara khusus membicarakan tentang alam semesta

b) Psikologi

    Cabang filsafat yang secara khusus membicarakan tentang jiwa manusia

c) Teologi

    Cabang filsafat yang secara khusus membicarakan Tuhan. 

    Sedangkan arti metafisika itu sendiri menurut Reza A.A Wattimena, dalam bukunya yang berjudul “Filsafat dan Sains; Sebuah Pengantar” adalah cabang filsafat yang merefleksikan hakekat dari realitas pada levelnya yang paling abstrak.[5]

Ada beberapa pandangan pemahaman tentang ontologi, diantaranya yaitu:

1) Monoisme

    Paham ini menganggap bahwa hakikat yang asal dari seluruh kenyataan itu hanyalah satu saja, tidak  mungkin dua. Thomas Davidson menyebutdengan Block Universe. Kemudian paham ini terbagi kedalam dua aliran:

            a. Materialisme (naturalisme) 

    Aliran ini menganggap bahwa sumber yang asal itu adalah materi, bukan rohani. Seperti halnya manusia, karena manusia pada instansi terakhir adalah benda dunia (materi) seperti benda (materi) lainnya.[6]


            b. Idealisme

Aliran ini menyatakan bahwa hakikat benda adalah nurani, spirit atau sebangsanya.[7]

2) Dualisme

    Paham ini menganggap bahwa benda terdiri dari dua macam hakikat sebagai asal sumbernya, yaitu hakikat materi dan hakikat ruhani, benda dan ruh, Jasad dan spirit. Materi bukan muncul dari ruh, dan ruh bukan muncul dari benda.[8]

3) Pluralisme

    Paham ini berpandangan bahwa segenap macam bentuk merupakan kenyataan. Pluralisme bertolak dari keseluruhan dan mengakui bahwa segenap macam bentuk itu semuanya nyata.[9]

4) Nihilisme

    Sebuah doktrin yang tidak mengakui validitas alternatif yang positif. Pertama, tidak ada sesuatu pun yang eksis. Kedua, bila sesuatu itu ada, ia tidak dapat diketahui. Disebabkan penginderaan tidak dapat dipercaya karena sumber ilusi. Ketiga, sekalipun realitas itu dapat diketahui, ia tidak akan dapat kita beritahukan kepada orang lain.[10]

5) Agnostisisme

    Paham ini mengingkari kesanggupan manusia untuk mengetahui hakikat benda. Baik hakikat materi maupun hakikat ruhani. Aliran ini dengan tegas selalu menyangkal adanya suatu kenyataan mutlak yang bersifat trancendent.[11]